Pengembangan Keprofesian Arsitektur (PKA)

PKA adalah bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang wajib diikuti oleh calon pemegang Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Kegiatan ini termasuk dalam kategori PKB Penyerapan dan terbagi ke dalam tiga kelompok utama:

  • PKA 1: Membahas isu-isu pertanahan, tata kota, dan regulasi bangunan gedung.

  • PKA 2: Berfokus pada perencanaan arsitektur, lingkungan, dan manajemen proyek multidisiplin.

  • PKA 3: Mengulas hubungan antara arsitek dan klien serta tata kelola layanan praktik arsitektur.