Surat Tanda Registrasi Arsitek - STRA

JAKARTA – Profesi Arsitek, sebagaimana profesi lainnya, telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang yang mengatur praktik dan melindungi hak serta kewajiban Arsitek, pengguna jasa, serta masyarakat secara umum.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, setiap Arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebagai syarat utama untuk dapat melakukan praktik profesional. STRA merupakan bukti legal bagi seorang Arsitek, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap aspek keselamatan dan keandalan bangunan yang dirancang. Dengan demikian, STRA juga menjadi alat perlindungan hukum bagi masyarakat atas hasil karya arsitektur.

Mulai Februari 2021, kewajiban memiliki STRA secara resmi diberlakukan setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Arsitek dan UU Cipta Kerja. Aturan ini juga memuat ketentuan sanksi bagi siapa pun yang melakukan praktik arsitektur tanpa STRA.


Peran Dewan Arsitek Indonesia (DAI)

Dewan Arsitek Indonesia (DAI) merupakan lembaga resmi yang bertanggung jawab atas penerbitan STRA dan penegakan aturan terkait. DAI dikukuhkan oleh Menteri PUPR pada 3 Desember 2020, dan beranggotakan sembilan tokoh dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pengguna jasa arsitek. Mereka adalah:
Aswin Indraprastha, Bambang Eryudawan, Didi Haryadi, Gunawan Tjahjono, Karnaya, Lana Winayanti, Sonny Sutanto, Steve J Manahampi, dan Yuswadi Saliya.

DAI dibentuk berdasarkan mandat dari UU No. 6 Tahun 2017 dan UU No. 11 Tahun 2020. Lembaga ini berperan penting dalam menjaga standar kompetensi dan profesionalitas Arsitek di Indonesia, serta mendukung pembangunan nasional yang semakin masif dari Sabang hingga Merauke. Seperti yang disampaikan Menteri PUPR, Arsitek adalah bagian vital dari proses pembangunan—tanpa mereka, infrastruktur hanya menjadi tumpukan material tanpa nilai estetika dan fungsi yang optimal.


Proses Penerbitan STRA

Terdapat dua jalur utama dalam proses penerbitan STRA:

  1. Jalur Pendidikan Profesi

    • Lulus pendidikan sarjana arsitektur (4 tahun)

    • Mengikuti Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) selama 1 tahun

    • Magang minimal 2 tahun

    • Mengikuti Uji Kompetensi Arsitek dan melengkapi dokumen aplikasi STRA

  2. Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

    • Memiliki pengalaman praktik arsitektur minimal 10 tahun

    • Mengikuti Uji Kompetensi Arsitek

    • Melengkapi dokumen aplikasi STRA

Uji Kompetensi dilakukan sesuai standar nasional dan peraturan yang berlaku. STRA berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang serta memenuhi syarat Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memperoleh nilai kumulatif tertentu.