
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Arsitek
LSP SARSI (Sertifikasi Arsitek Indonesia) adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) pada 25 April 2022. Tujuan pembentukan LSP SARSI adalah untuk berperan serta dalam program pemerintah terkait pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga ahli yang kompeten, profesional, dan berintegritas dalam profesinya sebagai pemegang Sertifikat Profesi Arsitek.
Apa Itu SKK Arsitek?
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Arsitek adalah bukti formal atas kompetensi seorang arsitek dalam bidang perencanaan dan perancangan bangunan. SKK ini mencakup kualifikasi teknis dan administratif, yang diperlukan untuk menjamin kompetensi arsitek dalam menjalankan proyek arsitektur.