
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Arsitek
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Pasal 17 menegaskan bahwa setiap arsitek wajib melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya secara profesional.
Dasar Hukum – Pasal 17 UU Arsitek
Pasal 17
(1) Arsitek wajib melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(2) Ketentuan mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diatur dalam peraturan organisasi profesi.
Apa Itu PKB Arsitek?
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh arsitek secara terus-menerus untuk:
-
Menjaga dan meningkatkan kemampuan profesional.
-
Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang arsitektur.
-
Memenuhi standar kompetensi dan etika profesi.
-
Memperoleh atau memperpanjang lisensi profesi arsitek.
PKB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dari komitmen arsitek terhadap kualitas dan keselamatan bangunan serta kepentingan publik.
Kegiatan PKB yang Diakui
Berikut adalah contoh kegiatan PKB yang dapat diklaim oleh seorang arsitek:
-
Mengikuti seminar, lokakarya, simposium, dan kursus keprofesian.
-
Melakukan pengajaran atau pembimbingan akademik di bidang arsitektur.
-
Menulis artikel ilmiah atau buku terkait arsitektur.
-
Menjadi pembicara atau narasumber di kegiatan keprofesian.
-
Kegiatan praktik profesional dengan proyek-proyek signifikan.
Kegiatan-kegiatan ini dinilai menggunakan sistem poin atau jam kegiatan, sebagaimana diatur oleh organisasi profesi yaitu Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
🏛️ Peran IAI dalam PKB
IAI sebagai organisasi profesi resmi bertanggung jawab menetapkan aturan dan pelaksanaan PKB, termasuk:
-
Menyusun kurikulum dan standar kegiatan PKB.
-
Menyediakan platform dan fasilitas kegiatan PKB bagi anggotanya.
-
Melakukan penilaian dan validasi kegiatan PKB arsitek.
-
Mengeluarkan rekaman PKB (record of CPD) sebagai bukti pemenuhan kewajiban.
Kewajiban dan Evaluasi Berkala
Arsitek yang ingin memperpanjang Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) wajib menunjukkan bukti telah mengikuti PKB dalam jangka waktu tertentu.