
Lisensi Arsitek
Lisensi Arsitek: Landasan Hukum dan Mekanisme Perizinan Sesuai UU Arsitek.
Dalam menjalankan praktik profesi secara sah di wilayah Republik Indonesia, seorang arsitek wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki Lisensi Arsitek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, khususnya pada Pasal 14 dan 15.
Pada Pasal 14:
Pasal ini menegaskan bahwa praktik arsitek tidak boleh dilakukan tanpa lisensi resmi, meskipun arsitek tersebut telah memiliki STRA. Untuk mendapatkan lisensi ini, arsitek harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah provinsi setempat, dengan melampirkan:
STRA yang masih berlaku
Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IAI)
Lisensi ini memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya lisensi, maka arsitek secara hukum diizinkan untuk menjalankan layanan jasa arsitektur di wilayah yurisdiksi provinsi tersebut.
Pada Pasal 15:
Pasal ini mengatur mekanisme dan batas waktu administratif bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam menanggapi permohonan lisensi dari arsitek. Ketentuan waktu ini menjamin adanya kepastian hukum dan pelayanan yang efisien.
Lisensi Arsitek adalah dokumen legal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap arsitek yang ingin menjalankan praktik secara sah dan profesional. Proses perolehannya bersifat administratif namun tetap membutuhkan kesiapan dokumen dan keanggotaan aktif dalam organisasi profesi seperti IAI.
Sebagai organisasi profesi resmi, IAI Kepulauan Riau (IAI Kepri) memiliki peran penting dalam:
Memberikan rekomendasi kepada anggotanya untuk memperoleh Lisensi Arsitek.
Membina dan memastikan profesionalisme anggotanya dalam menjalankan praktik arsitektur sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.