BERITA
Penyelenggaraan Uji Pemahaman Materi Lisensi Arsitek Provinsi Kepulauan Riau
Pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Uji Pemahaman Materi Lisensi Arsitek yang berlangsung di Laboratorium Komputer, Politeknik Negeri Batam (Batam Center).
1 minggu yang lalu | oleh Roni Antonio
Ujian ini bertujuan memastikan arsitek di Kepri memahami tata cara perizinan, kewenangan, serta standar profesi dalam penerapan Lisensi Arsitek sesuai UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, PP No. 15 Tahun 2021, dan secara khusus Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek, yang mewajibkan arsitek berpraktik di Provinsi Kepulauan Riau memiliki lisensi resmi provinsi.
Dengan lisensi, arsitek memiliki wewenang penuh untuk bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan bangunan, serta wajib menjaga standar mutu, etika, dan kepatuhan hukum dalam setiap karya arsitektur. IAI Kepri berkomitmen melanjutkan program ini secara berkala untuk meningkatkan profesionalisme dan legalitas praktik arsitektur di Kepulauan Riau.
