BERITA
Sosialisasi Lisensi Arsitek Provinsi Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepri bersama IAI Kepri mensosialisasikan Pergub No. 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek
1 minggu yang lalu | oleh Roni Antonio

Sosialisasi Pergub No. 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek. Acara ini berlangsung di Hotel Aston Batam, Sabtu (30/8/2025).
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, menyampaikan bahwa lisensi arsitek bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, serta perlindungan bagi masyarakat. Pergub ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan jasa arsitektur di Kepulauan Riau.
Turut hadir perwakilan Kementerian PUPR, IAI Nasional, IAI Kepri, OPD bidang teknis dan perizinan dari provinsi maupun kabupaten/kota, akademisi, serta pelaku jasa konstruksi.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan mendapatkan pemahaman yang sama mengenai mekanisme penerbitan lisensi arsitek, peran arsitek dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kontribusi organisasi profesi dalam proses rekomendasi lisensi.
Materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian PUPR, Dinas PUPP Kepri, dan IAI Kepulauan Riau, yang membahas mulai dari regulasi bangunan gedung, substansi Pergub No. 9/2025, hingga peran organisasi profesi.
Pemerintah Provinsi Kepri berharap implementasi Pergub ini berjalan efektif sehingga mampu memperkuat tata kelola arsitektur, menjaga kualitas karya arsitektur, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan identitas lokal yang kuat.